Download dokumen Anggaran Dasar KT TKK Brosot...?? Pergi ke bagian akhir halaman ini | |
KARANG TARUNA
“TUNAS KARANG KEMUNING”
DESA BROSOT KECAMATAN GALUR
KABUPATEN KULON PROGO
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA TUNAS KARANG KEMUNING
DESA BROSOT KECAMATAN GALUR
KABUPATEN KULON PROGO
Bismillahirrohmannirrohim
Pembukaan
Disadari bahwa peran generasi muda dalam pembangunan sampai saat ini masih terlihat dan dirasakan. Generasi muda yang terhimpun dalam wadah Karang Taruna memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Karang Taruna yang lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda pada tanggal 26 September 1960, merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda. Organisasi ini tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang (terutama) bergerak di bidang usaha kesejahteraan social.
Mendasar pada Peraturan Menteri Soaial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna serta didorong oleh semangat mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, Karang Taruna “Tunas Karang Kemuning” Desa Brosot, Kecamatan Galur merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Karang Taruna Tunas Karang Kemuning sebagai bagian dari masyarakat Desa Brosot telah bertekad memanfaatkan kesempatan untuk mengisi Kemerdekaan sebagai wujud tanggung jawab dalam ikut melaksanakan Pembangunan NKRI.
Berangkat dari pemikiran tersebut, untuk mewujudkan tanggung jawab yang berlandaskan keinginan luhur memberikan pengabdian, maka kami menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan dan melaksanakan kegiatan dengan suatu pedoman internal berupa Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
N a m a
Pasal 1
Organisasi ini berTunas Karang Kemuning “Tunas Karang Kemuning”.
Tempat Kedudukan
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Pasal 3
Karang Taruna Tunas Karang Kemuning memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Karang Taruna Tunas Karang Kemuning melakukan fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan, pembinaan dan pendidikan masyarakat khususnya generasi muda yang berorientasi pada pembangunan.
2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah dan otonomi yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
A s a z
Pasal 5
Karang Taruna Tunas Karang Kemuning berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan
Pasal 6
Pembentukan organisasi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning bertujuan untuk mewujudkan :
1. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat Desa Brosot yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
3. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama generasi muda; dan
4. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
LANDASAN HUKUM
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Karang Taruna Tunas Karang Kemuning berlandaskan pada pedoman dan aturan hukum sebagai berikut :
1. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa
3. Permensos RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
4. Surat Keputusan Temu Karya Nasional V Tahun 2005 Nomor: 006/TKN-V/KTI/IV/2005 tentang Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
6. Keputusan Kepala Desa Brosot Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna Tunas Karang Kemuning
BAB V
VISI DAN MISI
Visi
Pasal 8
Visi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning adalah :
Terwujudnya masyarakat terutama generasi muda yang maju, mandiri, berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial
Misi
Pasal 9
Misi organisasi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning adalah :
1. menumbuhkembangkan setiap anggota masyarakat Desa Brosot yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2. mewujudkan dan mengembangkan kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
3. mewujudkan dan mengembangkan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama generasi muda; dan
4. mewujudkan dan mengembangkan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Keanggotaan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan Brosot/Kalurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian Pertama
Kepengurusan
Pasal 11
(1) Pengurus Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. seetia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. emiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dalam
usaha kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. seetia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. emiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dalam
usaha kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Mekanisme pemilihan, penetaan dan pengesahan serta pengukuhan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning
Bagian Kedua
Keorganisasian
Pasal 12
Keorganisasian Karang Taruna Tunas Karang Kemuning diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna Desa Brosot.
Bagian Ketiga
Kelengkapan Organisasi
Pasal 13
(1) Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
j. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
l. Bidang Lingkungan Hidup;
m. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
(2) Tata cara pemilihan kelengkapan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 14
(1) Karang Taruna Tunas Karang Kemuning bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
Pasal 15
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dengan Kepala Desa Brosot bersifat pembinaan.
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
Pasal 16
Hubungan kerja antara Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dengan Unit Kerja Karang Taruna di tingkat Pedukuhan bersifat pembinaan dan koordinatif.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 17
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 17
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a adalah Presiden Republik Indonesia.
Pasal 18
Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten adalah Bupati
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa adalah Kepala Desa
Pasal 19
Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
Pasal 20
Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten.
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 21
(1) Program Kerja Karang Taruna Tunas Karang Kemuning terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/subsidi dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan atau Pemerintah Desa; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 23
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1) Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Tunas Karang Kemuning dilakukan melalui Musyawarah Anggota
(2) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Tunas Karang Kemuning ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Karang Kemuning Desa Brosot ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan : Brosot
Pada Tanggal : September 2011
Ketua
SYAKUR MUTTAQIN
|
Sekretaris
ANDRI SUBANTORO
|
Mengetahui
Kepala Desa Brosot
YULI PURWANTORO
|
Silahkan download Anggaran Dasar Karang Taruna
(format .doc: / via Ziddu)
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar