Welcome to the blog that "full feeling" . given that they need from what we have, and begin to share for the welfare of others

..blog to share of sense

Jumat, 16 Desember 2011

Contoh Anggaran Dasar Karang Taruna
(Anggaran Dasar KT Tunas Karang Kemuning Desa Brosot)



Download dokumen Anggaran Dasar KT TKK Brosot...??
Pergi ke bagian akhir halaman ini


  
KARANG TARUNA
“TUNAS KARANG KEMUNING”
DESA BROSOT KECAMATAN GALUR
KABUPATEN KULON PROGO




ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA TUNAS KARANG KEMUNING
DESA BROSOT KECAMATAN GALUR
KABUPATEN KULON PROGO



Bismillahirrohmannirrohim

Pembukaan
Disadari bahwa peran generasi muda dalam pembangunan sampai saat ini masih terlihat dan dirasakan. Generasi muda yang terhimpun dalam wadah Karang Taruna memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Karang Taruna yang lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda pada tanggal 26 September 1960, merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda. Organisasi ini tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang (terutama) bergerak di bidang usaha kesejahteraan social.
Mendasar pada Peraturan Menteri Soaial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna serta didorong oleh semangat mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, Karang Taruna “Tunas Karang Kemuning” Desa Brosot, Kecamatan Galur merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Karang Taruna Tunas Karang Kemuning sebagai bagian dari masyarakat Desa Brosot telah bertekad memanfaatkan kesempatan untuk mengisi Kemerdekaan sebagai wujud tanggung jawab dalam ikut melaksanakan Pembangunan NKRI.
Berangkat dari pemikiran tersebut, untuk mewujudkan tanggung jawab yang berlandaskan keinginan luhur memberikan pengabdian, maka kami menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan dan melaksanakan kegiatan dengan suatu pedoman internal berupa Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

N a m a

Pasal 1

Organisasi ini berTunas Karang Kemuning “Tunas Karang Kemuning”.

Tempat Kedudukan

Pasal 2

Organisasi ini berkedudukan di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo.


BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Pasal 3

Karang Taruna Tunas Karang Kemuning memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Fungsi

Pasal 4

Dalam  melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3, Karang Taruna Tunas Karang Kemuning melakukan fungsi:
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan, pembinaan dan pendidikan masyarakat khususnya generasi muda yang berorientasi pada pembangunan.
2.     Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.     Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah dan otonomi yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

A s a z

Pasal 5

 Karang Taruna Tunas Karang Kemuning berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Tujuan

Pasal  6

 Pembentukan organisasi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning bertujuan untuk mewujudkan :
1.        pertumbuhan dan perkembangan  setiap anggota masyarakat Desa Brosot yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2.        kualitas kesejahteraan sosial  setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama  generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;  
3.        pengembangan usaha menuju kemandirian  setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama  generasi muda; dan 
4.        pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.


BAB IV
LANDASAN HUKUM

Pasal 7

Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Karang Taruna Tunas Karang Kemuning berlandaskan pada pedoman dan aturan hukum sebagai berikut :
1.        Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2.        Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa
3.        Permensos RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
4.        Surat Keputusan Temu Karya Nasional V Tahun 2005 Nomor: 006/TKN-V/KTI/IV/2005 tentang Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna
5.        Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
6.        Keputusan Kepala Desa Brosot Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna Tunas Karang Kemuning


BAB V
VISI DAN MISI

Visi

Pasal 8

Visi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning adalah :
Terwujudnya masyarakat terutama generasi muda yang maju, mandiri, berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial

Misi
Pasal 9
Misi organisasi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning adalah :
1.    menumbuhkembangkan  setiap anggota masyarakat Desa Brosot yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2.    mewujudkan dan mengembangkan kualitas kesejahteraan sosial  setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama  generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;  
3.    mewujudkan dan mengembangkan usaha menuju kemandirian  setiap anggota masyarakat Desa Brosot terutama  generasi muda; dan 
4.    mewujudkan dan mengembangkan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1)      Keanggotaan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning menganut sistim  stelsel pasif yang berarti seluruh  anggota masyarakat  yang berusia 13 tahun sampai dengan  45 tahun  dalam lingkungan desa/kelurahan Brosot/Kalurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2)      Warga Karang Taruna  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Bagian Pertama
Kepengurusan
Pasal 11
(1)    Pengurus Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
      a.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
            b. seetia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
      c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
           d. emiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dalam  
          usaha kesejahteraan sosial; dan
      e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2)    Kepengurusan  Karang Taruna  Tunas Karang Kemuning  dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3)    Mekanisme pemilihan, penetaan dan pengesahan serta pengukuhan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning

Bagian Kedua
 Keorganisasian

Pasal  12

Keorganisasian Karang Taruna Tunas Karang Kemuning diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna Desa Brosot.

Bagian Ketiga
Kelengkapan Organisasi

Pasal 13

(1)    Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning terdiri atas :
a.    Ketua;
b.    Wakil Ketua;
c.    Sekretrais;
d.    Wakil Sekretaris;
e.    Bendahara;
f.     Wakil Bendahara;
g.    Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h.    Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
i.     Bidang Kelompok Usaha Bersama;
j.     Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k.    Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
l.     Bidang Lingkungan Hidup;
m.  Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
(2)    Tata cara pemilihan kelengkapan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning

BAB V
MEKANISME KERJA 

Pasal 14

(1)    Karang Taruna Tunas Karang Kemuning bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2)    Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. 

Pasal 15
(1)   Hubungan kerja antara Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dengan Kepala Desa Brosot bersifat pembinaan. 
(2)   Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3)    Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

Pasal 16

Hubungan kerja antara Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dengan Unit Kerja Karang Taruna di tingkat Pedukuhan bersifat pembinaan dan koordinatif.


BAB VI 
PEMBINA  KARANG  TARUNA  

Pasal  17 
Pembina Karang Taruna meliputi :
a.  Pembina Utama;
b.  Pembina Umum;
c.  Pembina Fungsional; dan 
d.  Pembina Teknis. 

Pasal 17
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a adalah Presiden Republik Indonesia. 

Pasal 18
Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi :
a.    Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b.    Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c.    Tingkat Kabupaten adalah Bupati
d.    Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e.    Tingkat Desa adalah Kepala Desa

Pasal 19
Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi :
a.    Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b.    Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c.    Tingkat Kabupaten adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten; dan
d.    Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.

Pasal 20

Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi :
a.    Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b.    Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c.    Tingkat Kabupaten adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten.


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 21

(1)      Program Kerja Karang Taruna Tunas Karang Kemuning terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2)      Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3)      Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
KEUANGAN 

Pasal 22

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a.        iuran Warga Karang Taruna;
b.        usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c.        bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d.        bantuan/subsidi dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan atau Pemerintah Desa; dan
e.        usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 23

Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

(1)    Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Tunas Karang Kemuning dilakukan melalui Musyawarah Anggota
(2)    Perubahan Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan atas usulan Anggota


BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Tunas Karang Kemuning ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 17

Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Karang Kemuning Desa Brosot ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.

Ditetapkan            : Brosot
Pada Tanggal        :    September 2011

Ketua



SYAKUR MUTTAQIN
Sekretaris



ANDRI SUBANTORO

Mengetahui
Kepala Desa Brosot



YULI PURWANTORO


Silahkan download Anggaran Dasar Karang Taruna 
(format .doc: / via Ziddu)



Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar